Rekomendasi /
MOU : Tentang
Sdr. Indah W.W.
Sebagai tindak
lanjut klash aksion : merujuk pula Skep Ka. Polres Pati tentang kejadian
tersebut melalui inspektur pengawasan umum mabes Polri Cq.
Mensesneg/D.3/SR.04/06/2012 tertanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Saudari
Indah menderita depresi, trauma, dan hilang ingatan dan kesadaran.
Dengan
penterjemahan, klain kasus tersebut. Dalam bahsul masail keluarga besar KH.
Abdul Hanan Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan UU 19/99 tentang HAM dan UU
Perkawinan 1974 : Bahwa seorang istri sah, adalah tanggung jawab sepenuhnya
seorang suami dalam berbagai hal termasuk dalam membuat keputusan dan tindakan.
Akan tetapi
dalam kenyataan :
1.
Klain
menentang kebijakan suami dan keluarga suami dan melarikan diri dari rumah.
2.
Melakukan
makar, pemberontakan, kraman dan pengkhianatan kepada suaminya dan keluarga
dengan melarikan diri dari rumah dengan laki-laki lain di luar ijin suaminya
dengan menggunakan unsur-unsur lain yang mengarah pidana !!
3.
Bahwa
karena adanya kejadian beruntun yang disaksikan masyarakat, berkaitan dengan
konflik ekonomi, politik, soaial dan keluarga yang melibatkan saudari Indah
Wahyu W dan Bripka Bambang Permadi, sudah diteliti dan ditangani lintas
terkait. Propam, P3D, Polda, Polres, bahkan Mabes Polri, atas rekomendasi
keluarga cc. Dinas terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati.
4.
Efek
kemasyarakat yang terjadi membuat kami sekeluarga merekomendasikan kepada
masyarakat untuk mencermati dan menilai sendiri dengan standar moral dan hati
nurani dan kebenaran fakta, bukan karena dalih, aduan atau provokasi sepihak.
5.
Berbagai
pertimbangan lain diantaranya karena klien tersebut cenderung tidak stabil
emosional, selalu mengutamakan emosi, bermain watak, dan mempermainkan lembaga
keluarga, cacat susila, tidak memiliki rasa malu, suka melacurkan diri, suka
menanding-nandingkan dirinya, menderita kelainan jiwa dan klain tersebut berada
dalam pengawasan keluarga, inteligen dan kepolisian soal netralitas tindakannya
yang masih berada dalam penelitian bersama.
6.
Klain
tersebut hidup boros dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Bila sedang tak
suka, tak tanggung-tanggung merusak. Bila sedang suka, dia akan serahkan
segala-galanya bahkan kalau dipenggak atau dilarang malah akan berlebih-lebihan
melanggar.
7.
Kalau
sedang ingin tak bisa dikendalikan dan tak bisa ditahan dan selalu ingin
melampiaskan semua keinginannya tanpa kontrol.
8.
Tidak
bertanggungjawab pada keselamatan umum, desa, adat-istiadat Pati, keluarga
bahkan dirinya sendiri. Terbukti tidak pernah jenak diterima oleh suatu
masyarakat, karena ulahnya memalukan adat. Sering lupa aturan, lupa keadaan
dirinya, dan mudah melupakan jasa atau bantuan orang lain.
9.
Tidak
bida berkomunikasi dengan cara jelas dan verbal, dan tak mampu mengolah kritik,
saran, pembinaan, pengajaran, nasehat, baik adat, agama, moral, susila, maupun
peraturan-peraturan, ketetapan pemerintahan. Sehingga klain cenderung “ngawur”
retardasi – over, lepas kendali dalam segala hal, dalam aturan, dan berdampak
membahayakan keselamatan orang lain, keluarga, desa, dan masyarakat.
Dari semua MOU
yang saya utarakan ini adalah pengalaman 13 tahun bersama Klien !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar