Selasa, 23 Juni 2015

recom balik



Pati, 13 September 2013

Hal      : Keluhan mengenai penyimpanan
              Oleh aparat kepolisian Resor Pati


Kepada Yth.
Komisi Ombudsman Nasional
Di Jakarta


Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi Golkar
Di Jakarta

Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi PDIP
Di Jakarta

Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi PKS
Di Jakarta

Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi PKB
Di Jakarta

Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi Hanura
Di Jakarta


Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi Demokrat
Di Jakarta

Kepada Yth.
Komisi III DPR/MPR RI Fraksi PAN
Di Jakarta















































Kepada :
Seluruh Civitas Pendidikan Tambakromo

Berkaitan dengan Clash Aksien berlatarbelakang konflik rumah tangga berkepanjangan, yang berdampak pada rangkaian kejadian yang memungkinkan terjadi dan tidak dapat diduga dampaknya, maka kami keluarga besar KH. Abd Hannan, Karangkonang, Winong, Pati, Jawa Tengah mohon kepada Instansi terkait, Muspida, dan pimpinan adat, maupun masyarakat Tambakromo dan sekitarnya memberi sedikit pengertian dan kelonggaran kepada kami, bila saat-saat tertentu melakukan tindakan penyelamatan yang diperlukan, baik upaya pengamanan, upaya penjemputan paksa oleh keluarga yang akan dilakukan kepada Saudari Indah Wahyu Widyawati, seorang oknum Guru SD di Tambakromo, karena diindikasikan DEPRESI, STRESS, dan TRAUMA, HILANG INGATAN dan SAKIT JIWA sebagaimana dinyatakan Bapak Kapolres Pati, Tembusan Mabes Polri, Irwasum dan Jajarannya, menyatakan bahwa Oknum Guru ini, tidak bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarganya dan sekitarnya, dan melakukan tindakan yang melibatkan banyak oknum yang tidak dapat diduga. Untuk itu mohon perhatiannya, dan menghimbau kepada semua Civitas Pendidikan Tambakromo, Masyarakat Tambakromo dan Jajaran POLSEK Tambakromo memberi pengertian bila terjadi Transaksi tertentu, piutang, kramanisasi, kriminalisasi, dan memberi tindakan Hukum kepada siapapun fihak-fihak ketiga yang memanfaatkan Saudari Indah ini untuk kriminalitas maupun kramanisasi, sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Sekali lagi kepada Kapolsek Tambakromo, dimohon kerjasamanya, dan iducapkan terima kasih, agar disosialisasikan dan menjadikan perhatian adanya.
Demikian Pemberitahuan kami, diucapkan terima kasih.


Atas nama Keluarga / Penanggung jawab




SHOLIHUL HADI, S.Ag, S.Pd, SH













Kepada
Bp. Kepala Sekolah
Bpk. Sunarto, S.Pd
Yang saya hormati


Orang hidup di dunia ini hanya cokro manggilingan hanya menjual dan membeli, menjual menawarkan dan dibeli. Kalau sudah dibeli uang saya mau apa lagi. Lepas semuanya. Kalau sudah ditawarkan sendiri disuguhkan sendiri diri pribadinya pada orang lain aku mau apa ? walau seorang suami !
Semua sudah terbentuk, dibentuk oleh dirinya sendiri dan ibunya !! Kalau cara hidupnya harus dengan cara melacur, melonthe, mengoblo ? dan cara hidup picisan yang dipakai Indah itu, sudah dirancang Hyang wenang sebagai sahabat saya, sebagai penguat iman saya, dan tali pengencang kekuatan saya. Bagaimana orang lain mesti protes.
Hanya apakah orang-orang tua, ibu-ibu maupun bapak-bapak guru, mesti gelap mata dan menutup hati tidak memberi peringatan, pendidikan dan pembinaan, ataupun pelaporan kepada BKD, Bawasda, Kanwil, UPT atau dinas soal PP 5 3/2012 soal etika dan kelakuan sebagai PNS yang terang-terangan dilanggar.
Seharusnya bagaimanapun pihak pimpinan mestinya memberi sanksi skors dan pembahasan di tingkat komite, tokoh-tokoh masyarakat soal kelakuan bejat, asusila, tidak bertanggung jawab, kriminal, menipu, mengecoh, berbohong, melacurkan diri, menjual ayune dan tidak profesional menjalankan kerja !!
Guru adalah cermin kepribadian bagi tunas bangsa. Kalau gurunya bejat dan lonthe septeri Saudari Indah begini, mau jadi apa wajah pendidikan Indonesia !! Mohon tanggapan semua pimpinan-pimpinan tahu kalau perbuatan asusila semacam itu merusak moral sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kenapa ada pembiaran dan tidak ada penanganan.
Malah didukung dan ditutup-tutupi. Ada apa dengan semua institusi ini.
Apakah akan begini carut-marut dan compang-camping dunia guru dan dunia pendidikan kita ?



Korban


SHOLIHUL HADI





























Hal           : Lampiran lain-lain

Saksi yang diduga terlibat penyandraan Sdr. Indah dan Ananda Hilda F. Ayu Desmayanti :
Jayus Setiyono (disangka, terlibat dalam merekayasa, menggebugi saya)
Bambang Permadi (Tersangka Utama, Jelas) Tambakromo
Dukun Sutrimo sekeluarga (Tersangka utama, jelas) Tambakromo
Saridjan (Pagak, Tersangka, dalam serangkaian kejadian, jelas) Jaken
Supawatin (tersangka, jelas)Tambakromo
Rus (Saksi, tersangka) Tambakromo
Giri (Gabus, saksi)
Tutik Mochid (Gabus, saksi kejadian langsung)
Tutik (Winong, saksi kejadian)
Mochid (Kalangan, saksi kejadian)
Totok Dwi HP (Mintorahayu, saksi)
Lasdi (Tanggel, saksi, second opinion)
Yudi (Tanggel, saksi)
Jumani (BKD, saksi)
Endang Guru (Winong, tersangka)
Suwawi (Guru, tersangka, perekayasa, pendana, penculik dan yang menyembunyikan)
Yasir (Guru Pohgading, saksi)
Semua guru SD Tambakromo (saksi)
Shodik (Guru SDN Gunungpanti, perekayasa, tersangka terlibat)
Mulyani (Guru SD Godo, saksi)
Subi (Kamituo Karangkonang, saksi)
Lurah Karangkonang (saksi)
Lurah Tambakromo (diduga terlibat menyembunyikan)
Kamituo Papohan Magelang (Tersangka)
Gunadi (karangwotan, tersangka)
Ririn Gunadi (Karangwotan, tersangka terlibat)
Genjik (Kopek Karangwotan, tersangka)
Sargo Kuntul (Karangwotan, saksi)
Suwono (Sukolilo, terlibat)
Sholeh (Guru Padangan Winong, tersangka)
Hardi (Pojok Winong, tersangka)
Seorang tukang ojek malam suruhan BB Pm. (tersangka)
Jaswadi (Guru SD Tambakromo 03, tersangka)
Suntari (Karangwotan, saksi, perekayasa kasus)
Abdi (Guru Gunungpanti, saksi)
Bekti (Guru Godo, saksi)
Hendro Wibowo (Gr. STM Permata Nusantara, saksi)
Subur (STM Permata Nusantara, saksi)
Subur Cahyono (Polsek Winong, saksi)
Suharto (Polsek Winong, saksi)
Diyo (Polsek Winong, saksi)
Tutik (Guru SD Tanggel, tersangka provokasi)
Kahar (Guru SD Winong, saksi)
Wandi (Polsek Gabus, saksi)
Umi Kulsum (Polres Pati, saksi)
Warno (Polsek Gabus, saksi)
Patno (Polsek Gabus, saksi)
Anwar (Polsek Gabus, saksi)
Bibit (Polsek Winong, saksi)
Tamyis (Polsek Winong, saksi)
Kusno (Polsek Winong, saksi)
Idas Sapari (Pekalongan, saksi)
Sugiharto (Kebohan, saksi)
Oknum Carik Ndalingan (Solikin) (saksi)
Atmiati (Ndalingan, saksi)
Mbah Man Cengkalsewu (saksi)
Bp. Bandi (Tunas Bangsa, saksi)
Kardi (Katan Kidul, saksi)
Roni Andarwati (Sinomwidodo, saksi)
Ali Bahrudin (Tawangrejo, saksi)
Badi (Guru Tawangrejo, saksi)
Wasito (Blingijati, perekayasa)
Hartoyo (Kamituo Bumiharjo, saksi)
Mukti (PKBM Parang Garuda Winong, saksi)
Edy Rustanto (Tambakromo, saksi)
Ali Maksum (Talun, Kayen, saksi)
Masyarakat Mojolawaran (saksi kejadian perampasan istri, anak orang tersebut)
Munawir (Pekalongan, saksi)
Zaeni Jenggot (Tawangrejo, saksi)
Muhammad Rif’an Effendi Arif (Maegorejo, saksi)
Jono (Lurah Kebolampang, saksi)
Jatmiko (Pekalongan, saksi)
Ahmad Fahroni (Lurah Pekalongan, saksi)
Qosim (Lurah Tambakromo, saksi)

Demikian, kami mohon laporan, aduan ini dapat ditindaklanjuti berbagai pihak oleh yang berkewenangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pelapor



Sholihul Hadi




















Aduan : Permohonan Keadilan                                              

Kepada
Yth. KOMPOLNAS

Dengan hormat,
Kami masyarakat Pati, Jawa Tengah, mohon bantuan penanganan aduan saya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan meresahkan masyarakat, yakni serangkaian aksi brutal, arogan, anarkis dan premanisme yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Bambang Permadi (Bripka)  dalam naungan Polres Pati yang telah melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, pemerasan, dan membawa lari istri sah orang lain, merusak rumah tangga orang lain dan penculikan, penyekapan dan penggelapan harta benda orang lain, dan melanggar sendi-sendi moral bermasyarakat dan bernegara dan berbangsa.
Saya sudah melakukan berbagai opsi baik delik aduan maupun jalur hukum, namun terkesan ada pembiaran dan ditutup-tutupi oleh atasannya.
Demikian atas tanggapannya diucapkan terima kasih.
Kami mohon pimpinan Polri untuk melakukan sanksi tegas baik pemidanaan atau pemecatan dari jabatan anggotanya yang demikian. Karena kelalaian dan kesengajaan melakukan tindakan amoral dan asusila yang justru melanggar hukum sendiri.
Kami sangat berharap kejadian ini ditanggapi serius oleh MABES Polri.


Korban kekerasan Polisi



Sholihul Hadi








Hal      : Pengaduan Masyarakat                                             Pati, ............................ 2013

Kepada
Yth. KAPOLRI
Cq. Wakapolri
(Komjen Oegroseno)
Di MABES POLRI

Dengan hormat,
Merujuk pada pidato Wakapolri pada waktu yang lalu, dalam pelantikan Perwira Polisi Baru, di jajaran Mabes Polri bahwa polisi harus mempunyai etika yang baik, bermasyarakat dan tidak sombong atau arogan.
Bahwa Kepolisian sekarang dalam bertindak lebih mengedepankan aspek moralitas, martabat manusia, citra Polri.
Akan tetapi di lapangan kami menemukan tindakan arogan dan praktek Asusila yang dilakukan oknum Polisi inisial BBPM (Bripka) yang bertugas di satreskrim Pati. Seperti contoh kasus yang kami alami sendiri, yaitu arogansi oknum kepolisian Pati tersebut justru merusak citra dan sendi-sendi moral bangsa dan merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Maka dari itu pihak pimpinan pusat Polri dari Mabes Polri diminta memberikan tindakan tegas atas perbuatan oknum tersebut di atas.


                                                                                    Korban / Pelapor



                                                                                    Sholihul Hadi

Tembusan :
1.        Kapolri
2.        Wakapolri
3.        Kapolda Jateng
4.        Kapolres Pati


Tidak ada komentar:

Posting Komentar