Pati, 13
September 2013
Hal : Keluhan mengenai penyimpanan
Oleh aparat kepolisian Resor Pati
Kepada Yth.
Komisi
Ombudsman Nasional
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi Golkar
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi PDIP
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi PKS
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi PKB
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi Hanura
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi Demokrat
Di Jakarta
Kepada Yth.
Komisi III
DPR/MPR RI Fraksi PAN
Di Jakarta
Kepada :
Seluruh Civitas
Pendidikan Tambakromo
Berkaitan
dengan Clash Aksien berlatarbelakang konflik rumah tangga berkepanjangan, yang
berdampak pada rangkaian kejadian yang memungkinkan terjadi dan tidak dapat
diduga dampaknya, maka kami keluarga besar KH. Abd Hannan, Karangkonang,
Winong, Pati, Jawa Tengah mohon kepada Instansi terkait, Muspida, dan pimpinan
adat, maupun masyarakat Tambakromo dan sekitarnya memberi sedikit pengertian
dan kelonggaran kepada kami, bila saat-saat tertentu melakukan tindakan
penyelamatan yang diperlukan, baik upaya pengamanan, upaya penjemputan paksa
oleh keluarga yang akan dilakukan kepada Saudari Indah Wahyu Widyawati,
seorang oknum Guru SD di Tambakromo, karena diindikasikan DEPRESI, STRESS, dan
TRAUMA, HILANG INGATAN dan SAKIT JIWA sebagaimana dinyatakan Bapak Kapolres
Pati, Tembusan Mabes Polri, Irwasum dan Jajarannya, menyatakan bahwa Oknum Guru
ini, tidak bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarganya dan
sekitarnya, dan melakukan tindakan yang melibatkan banyak oknum yang tidak
dapat diduga. Untuk itu mohon perhatiannya, dan menghimbau kepada semua Civitas
Pendidikan Tambakromo, Masyarakat Tambakromo dan Jajaran POLSEK Tambakromo
memberi pengertian bila terjadi Transaksi tertentu, piutang, kramanisasi,
kriminalisasi, dan memberi tindakan Hukum kepada siapapun fihak-fihak ketiga
yang memanfaatkan Saudari Indah ini untuk kriminalitas maupun kramanisasi,
sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Sekali
lagi kepada Kapolsek Tambakromo, dimohon kerjasamanya, dan iducapkan terima
kasih, agar disosialisasikan dan menjadikan perhatian adanya.
Demikian
Pemberitahuan kami, diucapkan terima kasih.
Atas nama
Keluarga / Penanggung jawab
SHOLIHUL
HADI, S.Ag, S.Pd, SH
Kepada
Bp.
Kepala Sekolah
Bpk.
Sunarto, S.Pd
Yang
saya hormati
Orang
hidup di dunia ini hanya cokro manggilingan hanya menjual dan membeli, menjual
menawarkan dan dibeli. Kalau sudah dibeli uang saya mau apa lagi. Lepas
semuanya. Kalau sudah ditawarkan sendiri disuguhkan sendiri diri pribadinya
pada orang lain aku mau apa ? walau seorang suami !
Semua
sudah terbentuk, dibentuk oleh dirinya sendiri dan ibunya !! Kalau cara
hidupnya harus dengan cara melacur, melonthe, mengoblo ? dan cara hidup picisan
yang dipakai Indah itu, sudah dirancang Hyang wenang sebagai sahabat saya,
sebagai penguat iman saya, dan tali pengencang kekuatan saya. Bagaimana orang
lain mesti protes.
Hanya
apakah orang-orang tua, ibu-ibu maupun bapak-bapak guru, mesti gelap mata dan
menutup hati tidak memberi peringatan, pendidikan dan pembinaan, ataupun
pelaporan kepada BKD, Bawasda, Kanwil, UPT atau dinas soal PP 5 3/2012 soal
etika dan kelakuan sebagai PNS yang terang-terangan dilanggar.
Seharusnya
bagaimanapun pihak pimpinan mestinya memberi sanksi skors dan pembahasan di
tingkat komite, tokoh-tokoh masyarakat soal kelakuan bejat, asusila, tidak
bertanggung jawab, kriminal, menipu, mengecoh, berbohong, melacurkan diri,
menjual ayune dan tidak profesional menjalankan kerja !!
Guru
adalah cermin kepribadian bagi tunas bangsa. Kalau gurunya bejat dan lonthe
septeri Saudari Indah begini, mau jadi apa wajah pendidikan Indonesia !! Mohon
tanggapan semua pimpinan-pimpinan tahu kalau perbuatan asusila semacam itu
merusak moral sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kenapa
ada pembiaran dan tidak ada penanganan.
Malah
didukung dan ditutup-tutupi. Ada apa dengan semua institusi ini.
Apakah
akan begini carut-marut dan compang-camping dunia guru dan dunia pendidikan
kita ?
Korban
SHOLIHUL HADI
Hal :
Lampiran lain-lain
Saksi yang diduga terlibat
penyandraan Sdr. Indah dan Ananda Hilda F. Ayu Desmayanti :
Jayus Setiyono (disangka, terlibat dalam merekayasa, menggebugi saya)
Bambang Permadi (Tersangka Utama, Jelas) Tambakromo
Dukun Sutrimo sekeluarga
(Tersangka utama, jelas) Tambakromo
Saridjan (Pagak, Tersangka, dalam
serangkaian kejadian, jelas) Jaken
Supawatin (tersangka,
jelas)Tambakromo
Rus (Saksi, tersangka) Tambakromo
Giri (Gabus, saksi)
Tutik Mochid (Gabus, saksi kejadian
langsung)
Tutik (Winong, saksi kejadian)
Mochid (Kalangan, saksi kejadian)
Totok Dwi HP (Mintorahayu, saksi)
Lasdi (Tanggel, saksi, second
opinion)
Yudi (Tanggel, saksi)
Jumani (BKD, saksi)
Endang Guru (Winong, tersangka)
Suwawi
(Guru, tersangka, perekayasa, pendana, penculik dan yang menyembunyikan)
Yasir (Guru Pohgading, saksi)
Semua guru SD Tambakromo (saksi)
Shodik
(Guru SDN Gunungpanti, perekayasa, tersangka terlibat)
Mulyani (Guru SD Godo, saksi)
Subi (Kamituo Karangkonang, saksi)
Lurah Karangkonang (saksi)
Lurah Tambakromo (diduga terlibat
menyembunyikan)
Kamituo Papohan Magelang (Tersangka)
Gunadi
(karangwotan, tersangka)
Ririn Gunadi (Karangwotan, tersangka
terlibat)
Genjik
(Kopek Karangwotan, tersangka)
Sargo Kuntul (Karangwotan, saksi)
Suwono
(Sukolilo, terlibat)
Sholeh (Guru Padangan Winong, tersangka)
Hardi (Pojok Winong, tersangka)
Seorang tukang ojek malam suruhan BB
Pm. (tersangka)
Jaswadi (Guru SD Tambakromo 03,
tersangka)
Suntari (Karangwotan,
saksi, perekayasa kasus)
Abdi (Guru Gunungpanti, saksi)
Bekti (Guru Godo, saksi)
Hendro Wibowo (Gr. STM Permata Nusantara, saksi)
Subur (STM Permata Nusantara, saksi)
Subur Cahyono (Polsek Winong, saksi)
Suharto (Polsek Winong, saksi)
Diyo (Polsek Winong, saksi)
Tutik (Guru SD Tanggel, tersangka
provokasi)
Kahar (Guru SD Winong, saksi)
Wandi (Polsek Gabus, saksi)
Umi Kulsum (Polres Pati, saksi)
Warno (Polsek Gabus, saksi)
Patno (Polsek Gabus, saksi)
Anwar (Polsek Gabus, saksi)
Bibit (Polsek Winong, saksi)
Tamyis (Polsek Winong, saksi)
Kusno (Polsek Winong, saksi)
Idas Sapari (Pekalongan, saksi)
Sugiharto (Kebohan, saksi)
Oknum Carik Ndalingan (Solikin)
(saksi)
Atmiati (Ndalingan, saksi)
Mbah Man Cengkalsewu (saksi)
Bp. Bandi (Tunas Bangsa, saksi)
Kardi (Katan Kidul, saksi)
Roni Andarwati (Sinomwidodo, saksi)
Ali Bahrudin (Tawangrejo, saksi)
Badi (Guru Tawangrejo, saksi)
Wasito (Blingijati, perekayasa)
Hartoyo (Kamituo Bumiharjo, saksi)
Mukti (PKBM Parang Garuda Winong,
saksi)
Edy Rustanto (Tambakromo, saksi)
Ali Maksum (Talun, Kayen, saksi)
Masyarakat Mojolawaran (saksi
kejadian perampasan istri, anak orang tersebut)
Munawir (Pekalongan, saksi)
Zaeni Jenggot (Tawangrejo, saksi)
Muhammad Rif’an Effendi Arif
(Maegorejo, saksi)
Jono (Lurah Kebolampang, saksi)
Jatmiko (Pekalongan, saksi)
Ahmad Fahroni (Lurah Pekalongan,
saksi)
Qosim (Lurah Tambakromo, saksi)
Demikian, kami mohon laporan, aduan
ini dapat ditindaklanjuti berbagai pihak oleh yang berkewenangan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelapor
Sholihul
Hadi
Aduan : Permohonan Keadilan
Kepada
Yth. KOMPOLNAS
Dengan hormat,
Kami masyarakat
Pati, Jawa Tengah, mohon bantuan penanganan aduan saya berkaitan dengan
penyalahgunaan wewenang dan meresahkan masyarakat, yakni serangkaian aksi
brutal, arogan, anarkis dan premanisme yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama
Bambang Permadi (Bripka) dalam naungan
Polres Pati yang telah melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, pemerasan,
dan membawa lari istri sah orang lain, merusak rumah tangga orang lain dan
penculikan, penyekapan dan penggelapan harta benda orang lain, dan melanggar
sendi-sendi moral bermasyarakat dan bernegara dan berbangsa.
Saya sudah
melakukan berbagai opsi baik delik aduan maupun jalur hukum, namun terkesan ada
pembiaran dan ditutup-tutupi oleh atasannya.
Demikian atas
tanggapannya diucapkan terima kasih.
Kami mohon
pimpinan Polri untuk melakukan sanksi tegas baik pemidanaan atau pemecatan dari
jabatan anggotanya yang demikian. Karena kelalaian dan kesengajaan melakukan
tindakan amoral dan asusila yang justru melanggar hukum sendiri.
Kami sangat
berharap kejadian ini ditanggapi serius oleh MABES Polri.
Korban
kekerasan Polisi
Sholihul Hadi
Hal : Pengaduan Masyarakat Pati,
............................ 2013
Kepada
Yth. KAPOLRI
Cq. Wakapolri
(Komjen
Oegroseno)
Di MABES POLRI
Dengan hormat,
Merujuk pada
pidato Wakapolri pada waktu yang lalu, dalam pelantikan Perwira Polisi Baru, di
jajaran Mabes Polri bahwa polisi harus mempunyai etika yang baik, bermasyarakat
dan tidak sombong atau arogan.
Bahwa
Kepolisian sekarang dalam bertindak lebih mengedepankan aspek moralitas,
martabat manusia, citra Polri.
Akan tetapi di
lapangan kami menemukan tindakan arogan dan praktek Asusila yang dilakukan
oknum Polisi inisial BBPM (Bripka) yang bertugas di satreskrim Pati. Seperti
contoh kasus yang kami alami sendiri, yaitu arogansi oknum kepolisian Pati
tersebut justru merusak citra dan sendi-sendi moral bangsa dan merusak harkat
dan martabat bangsa Indonesia.
Maka dari itu
pihak pimpinan pusat Polri dari Mabes Polri diminta memberikan tindakan tegas
atas perbuatan oknum tersebut di atas.
Korban
/ Pelapor
Sholihul
Hadi
Tembusan :
1.
Kapolri
2.
Wakapolri
3.
Kapolda
Jateng
4.
Kapolres
Pati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar