Selasa, 23 Juni 2015

citae



Sholihul Hadi, S.Ag, S.Pd
Sarjana filsafat IAIN Yogyakarta, Summa Cumlude. Terbaik dan tercepat-lulus tahun 1996 (Maret). Pernah mengikuti berbagai training TDT, MDU, dan pelatihan kepribadian. S2 kutub atturoas wal munadharoh. Pernah mengikti latsargab militer- 1992. Kursus intelpam 1993, dan Suskapin 1994, kursus dinas staff menwa 1994. Batalyon D3 IAIN Yogyakarta. Mengabdi di beberapa Yayasan swasta dan instansi negeri, mendapat S1. S.Pd.Eng, sastra Inggris atas beasiswa DMPA. Asian Developmen Bank di UNNES lulus 2003. Aktif di PPA, penegak Disiplin Nasional Konsorsium Pukat Windu, JPPRN, ILO, IPEC, PBB danb lembaga donor yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan (LINDU-AJI) jadi dengan latar belakang dan reputasi saya tersebut adalah sangat beralasan saya melakukan tindakan dini yang sah, teratur, terjadwal, mengikuti mekanisme aturan agama, adat, regional, nasional negara Indonesia.
Saya penulis : Atas Kerudung Bawah Warung, novel tanpa titik.
Harapan saya dengan latar belakang yang saya sebutkan dan pengalaman tersebut, saya harapkan mendapatkan bantuan dan pengertian berbagai pihak untuk membantu menggugah permasalahan yang menjerat “mental retardasi” yang dialami “Indah W. Widyawati”, sebagai klien permanen !! yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemerintah yang sah.
Sebelum terlanjur saya jauh melangkah dan membuat langkah memproses / rekomendasi, rekonsiliasi rekayasa kasus dan kraman yang memanfaatkan upaya menunggangi saya, dan keluarga saya terutama oleh oknum yang memanfaatkan keadaan “sakit jiwa” yang diderita istri saya tersebut, dengan dalih menolong ! untuk ditindak tegas !!.
Maka keluar dari konteks klarifikasi permasalahan pidana maupun perdata ini, kami sekeluarga sudah berusaha mencari jalan keluar tetapi mengalami jalan buntu. Dan sepertinya pihak-pihak terkait dan oknum-oknum terkait itu memahami kalau hal ini kesalahan treatmen, tetapi berubah menjadi kraman, dan ada ganjilan, praktek pembiaran. Bukannya membantu saya (ahli) dan mengembalikan ke alamatnya dengan kekuasaan, kewenangan maupun kemampuannya. Malah terkesan dimanfaatkan untuk pemuasan sexual pihak-pihak terkait tertentu tanpa aturan-aturan, norma, nilai-nilai moral dan hukum yang mengarah tindakan asusila (Face threatening area).
Maka itu bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari “keadaan tersebut”, kepada keploisian Resort Pati dan pimpinan-pimpinan sekitar, kepala desa, atau yang harusnya berwenang kami sekeluarga menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan mekanismenya.




Indikator in Memo :
Kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepada Bapak-bapak petugas, ulama, ketua adat, kepala-kepala unit. Dengan ini saya klarifikasikan bahwa Saudari Indah W. Widyawati yang jadi guru SD ini, memiliki kepribadian ambivalen, psikopath, kelainan mental dan retardasi, kelainan jiwa, ideot, embisil, kleptomania, dan mengalami depresi, traumatik dan oidepus kompleks, mengalami gangguan kejiwaan bawaan genetik sejak lahir, sifat yang dibawa sebelum menikah dengan (suami sahnya) (Kesaksian 15 tahun).
Untuk hal ini, sudah bukan rahasia lagi dan bukan merupakan persoalan kepolisian, akan tetapi persoalan kelainan psikologis yang harus ditangani dokter bedah saraf otak, atau dokter jiwa. Karena persoalannya menjadi persoalan kejiwaan yang harusnya ditangani oleh rumah sakit jiwa. Syntosm seperti ini sudah diterangkan sendiri oleh Bp. Kapolres Pati 2 tahun lalu bahwa ini adalah persoalan terapi kejiwaan, persoalan keluarga dan kemasyarakatan yang mesti ditangani.
Depsos, PSAA, dan rumah sakit melalui surat terlampir, karena mengalami kendala komunikasi dengan bantuan fasilitator, avonturior.
Adapun bila terjadi tindakan-tindakan atau kasus-kasus yang dilakukan oleh klien (karena satu dan lain hal diatasi BBPM), maka kaitan apapun dan indikasi yang melanggar hukum, sudah lepas dari tanggung jawab keluarga lagi !!

Rekomendasi pemberitahuan clas aksien :
Kami keluarga besar K.H. Abd Hanan (Alm)
Berkaitan dengan latar belakang di atas, rekomendasi, maka saya mohon masyarakat umum, masyarakat desa dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan mohon bantuan penanganan atas aksi dari pengaduan saya ini berkaitan dengan arogansi vandalisme, premanisme dan penyalahgunaan wewenang yang menakutkan dan meresahkan masyarakat, terutama korban : serangkaian tindakan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oknum tertentu tersebut. Melakukan pemerasan, perampasan, penyekapan, penyembunyian di suatu tempat, bergonta-ganti, tanpa memberitahu kepada yang berhak dan sah memiliki.
Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Republik Indonesia.
Karena banyak pihak, maupun instansi yang melakukan pembiaran maka dengan amat tegas dan terpaksa, saya melakukan aksi ini. Demikian atas tanggapan pihak-pihak terkait dan masyarakat Pati, diucapkan terima kasih.





Apendix (Ilmu Budaya dasar hal 154 Drs. Suyadi, M.P. Dep. PAK. UT. 1984/1985. Modul 4-6)

Perilaku arogan, angkuh, sombong dan preman dan sikap-sikap sejenis bila tidak mendapatkan bala’ dengan pengajaran akan baru sadar kesombongannya walaupun mungkin saja tidak. Tapi Malah bisa merekayasa kasus lain. Andaikata mereka sadar, kesembuhan itu lebih karena tua, pikun, atau pengalaman jadi intinya yang menyembuhkan masyarakat sekitarnya dan bukan dirinya sendiri (sebab dirinya selalu merasa hebat dan benar).
Dan dari gejala obsesi, szicoprnia, delusi kompulsi, halusinasi, dan psikopat lainnya harus pergi ke psikolog. Karena para psikolog yang dapat mengobati gejala-gejala tersebut di atas.
Ciri-cirinya : psikomatis : ada ketidakpastian, berubah-ubah fikiran, tidak punya pendirian, tidak menentu, overaktif, pikirannya kacau, tidak bisa mengklarifikasi masalah. Bingung, gampang pusing, tidak konsentrasi, tidak dapat menerima kritik, saran dan nasehat, dan tidak dapat berfikir dengan baik.
Jadi dengan gejala-gejala ini dipastikan klien (Indah W.W) menderita gangguan tersebut di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar