Sholihul Hadi,
S.Ag, S.Pd
Sarjana
filsafat IAIN Yogyakarta, Summa Cumlude. Terbaik dan tercepat-lulus tahun 1996
(Maret). Pernah mengikuti berbagai training TDT, MDU, dan pelatihan
kepribadian. S2 kutub atturoas wal munadharoh. Pernah mengikti latsargab
militer- 1992. Kursus intelpam 1993, dan Suskapin 1994, kursus dinas staff
menwa 1994. Batalyon D3 IAIN Yogyakarta. Mengabdi di beberapa Yayasan swasta
dan instansi negeri, mendapat S1. S.Pd.Eng, sastra Inggris atas beasiswa DMPA.
Asian Developmen Bank di UNNES lulus 2003. Aktif di PPA, penegak Disiplin
Nasional Konsorsium Pukat Windu, JPPRN, ILO, IPEC, PBB danb lembaga donor yang
bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan (LINDU-AJI) jadi dengan latar
belakang dan reputasi saya tersebut adalah sangat beralasan saya melakukan tindakan
dini yang sah, teratur, terjadwal, mengikuti mekanisme aturan agama, adat,
regional, nasional negara Indonesia.
Saya penulis :
Atas Kerudung Bawah Warung, novel tanpa titik.
Harapan saya
dengan latar belakang yang saya sebutkan dan pengalaman tersebut, saya harapkan
mendapatkan bantuan dan pengertian berbagai pihak untuk membantu menggugah
permasalahan yang menjerat “mental retardasi” yang dialami “Indah W.
Widyawati”, sebagai klien permanen !! yang melibatkan oknum penegak hukum dan
pemerintah yang sah.
Sebelum
terlanjur saya jauh melangkah dan membuat langkah memproses / rekomendasi,
rekonsiliasi rekayasa kasus dan kraman yang memanfaatkan upaya menunggangi
saya, dan keluarga saya terutama oleh oknum yang memanfaatkan keadaan “sakit
jiwa” yang diderita istri saya tersebut, dengan dalih menolong ! untuk ditindak
tegas !!.
Maka keluar
dari konteks klarifikasi permasalahan pidana maupun perdata ini, kami
sekeluarga sudah berusaha mencari jalan keluar tetapi mengalami jalan buntu.
Dan sepertinya pihak-pihak terkait dan oknum-oknum terkait itu memahami kalau
hal ini kesalahan treatmen, tetapi berubah menjadi kraman, dan ada ganjilan,
praktek pembiaran. Bukannya membantu saya (ahli) dan mengembalikan ke alamatnya
dengan kekuasaan, kewenangan maupun kemampuannya. Malah terkesan dimanfaatkan
untuk pemuasan sexual pihak-pihak terkait tertentu tanpa aturan-aturan, norma,
nilai-nilai moral dan hukum yang mengarah tindakan asusila (Face threatening
area).
Maka itu bagi
pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari “keadaan tersebut”, kepada
keploisian Resort Pati dan pimpinan-pimpinan sekitar, kepala desa, atau yang
harusnya berwenang kami sekeluarga menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan
mekanismenya.
Indikator in
Memo :
Kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepada
Bapak-bapak petugas, ulama, ketua adat, kepala-kepala unit. Dengan ini saya
klarifikasikan bahwa Saudari Indah W. Widyawati yang jadi guru SD ini, memiliki
kepribadian ambivalen, psikopath, kelainan mental dan retardasi, kelainan jiwa,
ideot, embisil, kleptomania, dan mengalami depresi, traumatik dan oidepus
kompleks, mengalami gangguan kejiwaan bawaan genetik sejak lahir, sifat yang
dibawa sebelum menikah dengan (suami sahnya) (Kesaksian 15 tahun).
Untuk hal ini,
sudah bukan rahasia lagi dan bukan merupakan persoalan kepolisian, akan tetapi
persoalan kelainan psikologis yang harus ditangani dokter bedah saraf otak,
atau dokter jiwa. Karena persoalannya menjadi persoalan kejiwaan yang harusnya
ditangani oleh rumah sakit jiwa. Syntosm seperti ini sudah diterangkan sendiri
oleh Bp. Kapolres Pati 2 tahun lalu bahwa ini adalah persoalan terapi kejiwaan,
persoalan keluarga dan kemasyarakatan yang mesti ditangani.
Depsos, PSAA,
dan rumah sakit melalui surat terlampir, karena mengalami kendala komunikasi
dengan bantuan fasilitator, avonturior.
Adapun bila
terjadi tindakan-tindakan atau kasus-kasus yang dilakukan oleh klien (karena
satu dan lain hal diatasi BBPM), maka kaitan apapun dan indikasi yang melanggar
hukum, sudah lepas dari tanggung jawab keluarga lagi !!
Rekomendasi
pemberitahuan clas aksien :
Kami keluarga
besar K.H. Abd Hanan (Alm)
Berkaitan
dengan latar belakang di atas, rekomendasi, maka saya mohon masyarakat umum,
masyarakat desa dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan
mohon bantuan penanganan atas aksi dari pengaduan saya ini berkaitan dengan
arogansi vandalisme, premanisme dan penyalahgunaan wewenang yang menakutkan dan
meresahkan masyarakat, terutama korban : serangkaian tindakan penyalahgunaan
hukum untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oknum tertentu tersebut.
Melakukan pemerasan, perampasan, penyekapan, penyembunyian di suatu tempat,
bergonta-ganti, tanpa memberitahu kepada yang berhak dan sah memiliki.
Tindakan ini
jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Republik Indonesia.
Karena banyak
pihak, maupun instansi yang melakukan pembiaran maka dengan amat tegas dan
terpaksa, saya melakukan aksi ini. Demikian atas tanggapan pihak-pihak terkait
dan masyarakat Pati, diucapkan terima kasih.
Apendix (Ilmu
Budaya dasar hal 154 Drs. Suyadi, M.P. Dep. PAK. UT. 1984/1985. Modul 4-6)
Perilaku
arogan, angkuh, sombong dan preman dan sikap-sikap sejenis bila tidak
mendapatkan bala’ dengan pengajaran akan baru sadar kesombongannya walaupun
mungkin saja tidak. Tapi Malah bisa merekayasa kasus lain. Andaikata mereka
sadar, kesembuhan itu lebih karena tua, pikun, atau pengalaman jadi intinya
yang menyembuhkan masyarakat sekitarnya dan bukan dirinya sendiri (sebab
dirinya selalu merasa hebat dan benar).
Dan dari gejala
obsesi, szicoprnia, delusi kompulsi, halusinasi, dan psikopat lainnya harus
pergi ke psikolog. Karena para psikolog yang dapat mengobati gejala-gejala
tersebut di atas.
Ciri-cirinya :
psikomatis : ada ketidakpastian, berubah-ubah fikiran, tidak punya pendirian,
tidak menentu, overaktif, pikirannya kacau, tidak bisa mengklarifikasi masalah.
Bingung, gampang pusing, tidak konsentrasi, tidak dapat menerima kritik, saran
dan nasehat, dan tidak dapat berfikir dengan baik.
Jadi dengan
gejala-gejala ini dipastikan klien (Indah W.W) menderita gangguan tersebut di
atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar