tapi dicermati secara teliti.
Adakan upaya mediasi untuk mempertanggung jawabkan
perbuatan bejat asusila bambang permadi
oknum polisi polres pati itu dan Indah yang di fasilitasi Morotuo dan kamituwo mamoh, Omong kosong kalau bambang berani mengakui
perbuatannya , namanya maling tetep aja maling ,temenanan sama bambang suruh
menghadap Ka polda dan kapolres PTI untuk menceraikan Istrinya rini lalu ambil baik baik istri saya , lamar dari
saya secara jantan . jangan nyolong ngrusuhi bojone wong sing lagi gendheng
ngeten niki. Pegawai negeri ra dho melu tes mawon lulus , amergo kulo
tukokke NIP, sing kulo garap tenanan
mawon ora di katutno , sing kulo turuti sak karepe Indah kok taksih di paeko
kados ngeten leh pak. Cobi lah penjenengan berposisi sebagai saya.hidup baru mulai
jalan sudah diceraikan kira kira
bagaomana ceritanya mestinya semua mau
mengingat prosesnya , proses kenalan ketika KKn 96, lalu lamaran , lau
perkawinan 99, kemudian proses hidup ,
mencari sesuap nasi mulai wiyata di smp
alfalah winong , lalu tau tahu
setelah berhasil kok minggat begini , lantas siapa yang kuat untuk ditempuhi.
Monggolah semua
merenung jangan melihat hasil
akhirnya saja, terima nangka mateng tidak melihat proses rekomendasi yang
panjang.. bahwa langkah yang dilakukan
indah wahyu widyawati ini adalah langkah mundur , langkah ngawur , ya betul
betul ngawuur… hanya akarena dendam asmara
, mengorbankan suaminya sendiri tanpa malu, dengan alas an sepele dadi gawe.
Ada
masalah lalu melarikan diri sendiri tak masalah , lho wong ini membikin masalah
baru diketahui masyarakat banyak kok. Dimana norma kemasyarakatan
dilanggar sedangkan dia adalah seorang
pendidik , seoreang grur yang semestinya jadi panutan bagi masyarakat banyak.
Tentu dalam masalah ini dinas harusnya mengirimkan tim khusus untuk meneliti kelainan yang diderita poleh ibu
indah secara ansich , shizoprenia , vertigo , doblel personality embisisl dan
salah urus.
Kami keluarga besar PNS yang diperlakukan oknum pegawai dinas dengfan
demikian menuntut gugat berkepanjangan, tgerutama atasan atasan yang ngrusuhi kewenangan suami
dalam menentukan keputusan tindakan ini
jelas jelas pelanggaran hokum Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa
Karangsumber Kecamatan Winong Kab. Pati menerangkan dengan sesungguhnya bahwa
berdasarkan keterangan dua orang saksi
yaitu :
1. N a m a :
IMBARTOO
Umur :
65 TAHUN
Agama :
Islam
Tempat Tinggal : Karangsumber Rt 04 Rw 01
2. Nama :
WARJAN
Umur :
50 Tahun
Agama :
Islam
Tempat Tinggal : Karangsumber Rt 04 Rw 01
Dan
dengan mengingat Undang Undang Hukum Pidana Pasal 242 Ayat 1 perihal barang
siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau saksi palsu baik lisan
maupun tertulis diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun. Maka Wanita
tersebut di bawah ini :
Orang tuanya / Walinya adalah : ( pilih salah satu )
1. Wali
nasabnya putus/habis
2. Walinya
mafqud ( tidak diketahui alamatnya )
3. Walinya
baid ( berada ditempat yang jauh, masafatul qashri )
4. Adamul
wali ( tidak mempunyai wali )
5. Walinya
tidak/belum memenuhi syarat
6.
Walinya
adhol ( mogok, menolak menjadi wali )
7.
Walinya
berhalangan/tidak dapat dihubungi ( sedang ihrom, dipenjara, atau akan menikahi
wanita itu sendiri )
Oleh karena itu, nikahnya wanita
tersebut dapat dilaksanakan dengan WALI HAKIM .
Demikian
surat
Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karangsumber, 07-05-2015
Tanda
tangan saksi-saksi
Nek ape pegat nggih pegat apik – apikan , carane pripun ,
terbuka, ngomong , nek meng meneng mawon ngten niki kulo lak bin gung.bagaimana
pertimbangn keluarga dalam kasus Indah tersebut.
Bapak selaku Bapake Indah, Mantan kepala desa,mantan
komandan koramil BATUUT,Mantan militer
saya yakin A-1 86, tentu Bapak sangat setuju dengan saya Untuk mempertahankan
Persatuan dan Persatuan dan mengembalikan Indah kembali secara Utuh lahir dan
batin kepada saya walaupun alon alon , sebagaimana cerobohnya habibi melepaskan
Bumi Timur Timur yang dirusuhi UNARMED
Amerika.Seperti itulah pendapat saya kepada Indah,Versi Saya.Maka itulah kenapa
saya Faham Bapak tak terlalu butuh bereaksi dengan saya
,karena Bapak tahu Tujuan saya , adalah tujuan penyelamatan Refling
,Climbing , Mountainering, dan survivel. Dan bapak tentu percaya saya kalau
saya bisa melampaui masalah ini
dengan kepala dingin, dduduk satu
meja , cari solusi terbaik. Saya pun tahu dik Indah dengan memandang masalah
ini dari magelang akan semakin Cerdas dan cerdik bisa memilih dan memutuskan ,
bojone dia itu Bambang apa Saya,kok
dia selalu lebih mbelani Bambang daripada saya. Panutan dia itu
Bambang permadi apa saya .
Saya mau tak perlu
repot dan penuh tipu daya, Dukun Sarijan , Sritomo dan dukun dukune mertuo untuk nyanthet saya, tapi
Monggolah di cuci otak , dipikir secara jernih , dari hati yang dingin, jangan
sampai Poyang payingan ora ketoto urip meng goro-goro nututi molone
Indah leh gendheng jabatan kalih
kabiraen kalih Bambang . Dadi ujung ujung perkoro niku teng Bambang Permadi,
mau njerat perkara saya ke polisi tetapi Mrucut. Maka dari itu diperingatkan
lah Indah biar sadar diri , menata diri, jangan samapai dipermainkan preman dan
makelar kasus, dimanfaatkan Supawatin , kepala sekolah dinas dlsb.
Inilah yang dinamakan penyalah gunaan wewenang, ini namanya
perampasan hak saya, penipuan dan penculikan dalam ranah One stop in line
services. Kalau terjadi klas aksion perceraian , maka ranah perdata TUN, kan
jadi pidana yang merembet kemana-mana , Indah masuk penjara 9 Tahun , Bambang di kejar Provos kasus ,
ancaman pemecatan di jebak pers dan kasus
Kulo mpun koordinasi ke semua LSM, akan saya jerat sendiri indah
dalam kasus ini.
Maka seandainya pun aku melakukan penelitian
khusus secara secara terpisah dan mohon bantuan kedinasan adalah kewajaran.
Penanganannya mohon di mediasi dan
diatasi atasannya , yaitu dinas terkait
, yaitu dinas pendidikan kab pati, dan instansi yang mendukung
penanganan yang lain , baik instansi
kepla sekolah. Dan unit unit
yang lain seperti KUA dan Kecamatan terkait yaitu kecamatan tambakromo
dan kecamatan winong. Terkait perbuatan mesum ataupun pelanggaran kode etik
yang tidak pantas di masyarakt, maka
hrus di kuliti habis habisan dan di kasih garam , dan di cairkan biar sama sama sakit , dan
tidak keta kete lagi. Sebelum di adili yang berkewenangan.
Mohon
ada penanganan perdata tun .
Saya menunggu tanggapan bapak bapak
stakeholder dan klarifikasi bapak kepALA
dinas untuk di jadikan bahan
pertimbangan dan periksa adanya.
Hormat
saya keluarga yang dirugikan
Sholihul
hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar