Selasa, 23 Juni 2015

kasus yang urgen,1



 tapi dicermati secara  teliti.
Adakan upaya mediasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan  bejat asusila bambang permadi oknum polisi polres pati itu dan Indah yang di fasilitasi  Morotuo dan kamituwo mamoh, Omong  kosong kalau bambang berani mengakui perbuatannya , namanya maling tetep aja maling ,temenanan sama bambang suruh menghadap Ka polda dan kapolres PTI untuk menceraikan Istrinya rini  lalu ambil baik baik istri saya , lamar dari saya secara jantan . jangan nyolong ngrusuhi bojone wong sing lagi gendheng ngeten niki. Pegawai negeri ra dho melu tes mawon lulus , amergo kulo tukokke  NIP, sing kulo garap tenanan mawon ora di katutno , sing kulo turuti sak karepe Indah kok taksih di paeko kados ngeten leh pak. Cobi lah penjenengan berposisi sebagai saya.hidup  baru mulai  jalan sudah diceraikan  kira kira bagaomana ceritanya mestinya  semua mau mengingat prosesnya , proses kenalan ketika KKn 96, lalu lamaran , lau perkawinan 99,  kemudian proses hidup , mencari sesuap nasi mulai wiyata di smp  alfalah  winong , lalu tau tahu setelah berhasil kok minggat begini , lantas siapa yang kuat untuk ditempuhi.
Monggolah semua  merenung jangan  melihat hasil akhirnya saja, terima  nangka mateng  tidak melihat proses rekomendasi yang panjang.. bahwa   langkah yang dilakukan indah wahyu widyawati ini adalah langkah mundur , langkah ngawur , ya betul betul ngawuur… hanya akarena dendam asmara , mengorbankan suaminya sendiri tanpa malu, dengan alas an  sepele dadi gawe.
Ada masalah  lalu melarikan diri  sendiri tak masalah , lho wong ini membikin masalah baru diketahui masyarakat banyak kok. Dimana norma kemasyarakatan dilanggar  sedangkan dia adalah seorang pendidik , seoreang grur yang semestinya jadi panutan bagi masyarakat banyak. Tentu dalam masalah ini dinas harusnya mengirimkan  tim khusus untuk  meneliti kelainan yang diderita poleh ibu indah secara ansich , shizoprenia , vertigo , doblel personality embisisl dan salah urus.
Kami  keluarga besar PNS  yang diperlakukan oknum pegawai dinas dengfan demikian menuntut gugat berkepanjangan, tgerutama  atasan atasan yang ngrusuhi kewenangan suami dalam menentukan keputusan tindakan  ini jelas jelas pelanggaran hokum Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kab. Pati menerangkan dengan sesungguhnya bahwa berdasarkan keterangan dua  orang saksi yaitu :

1.    N a m a                         : IMBARTOO
        Umur                            : 65 TAHUN
        Agama                          : Islam
        Tempat Tinggal         : Karangsumber Rt 04 Rw 01

2.    Nama                            : WARJAN
        Umur                            : 50 Tahun
        Agama                          : Islam
        Tempat Tinggal         : Karangsumber Rt 04 Rw 01

                Dan dengan mengingat Undang Undang Hukum Pidana Pasal 242 Ayat 1 perihal barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau saksi palsu baik lisan maupun tertulis diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun. Maka Wanita tersebut di bawah ini :
Orang tuanya / Walinya adalah : ( pilih salah satu )

1.       Wali nasabnya putus/habis
2.       Walinya mafqud ( tidak diketahui alamatnya )
3.       Walinya baid ( berada ditempat yang jauh, masafatul qashri )
4.       Adamul wali ( tidak mempunyai wali )
5.       Walinya tidak/belum memenuhi syarat
6.       Walinya adhol ( mogok, menolak menjadi wali )
7.       Walinya berhalangan/tidak dapat dihubungi ( sedang ihrom, dipenjara, atau akan menikahi wanita itu sendiri )

Oleh karena itu, nikahnya wanita tersebut dapat dilaksanakan dengan WALI HAKIM .

                Demikian surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
       
       
                                                                                                       
    Karangsumber, 07-05-2015
Tanda tangan saksi-saksi                              
Nek ape pegat nggih pegat apik – apikan , carane pripun , terbuka, ngomong , nek meng meneng mawon ngten niki kulo lak bin gung.bagaimana pertimbangn keluarga dalam kasus Indah tersebut.
Bapak selaku Bapake Indah, Mantan kepala desa,mantan komandan koramil  BATUUT,Mantan militer saya yakin A-1 86, tentu Bapak sangat setuju dengan saya Untuk mempertahankan Persatuan dan Persatuan dan mengembalikan Indah kembali secara Utuh lahir dan batin kepada saya walaupun alon alon , sebagaimana cerobohnya habibi melepaskan Bumi Timur Timur  yang dirusuhi UNARMED Amerika.Seperti itulah pendapat saya kepada Indah,Versi Saya.Maka itulah kenapa saya  Faham  Bapak tak terlalu butuh bereaksi dengan saya ,karena  Bapak tahu  Tujuan saya , adalah tujuan penyelamatan Refling ,Climbing , Mountainering, dan survivel. Dan bapak tentu percaya saya kalau saya bisa melampaui masalah ini  dengan  kepala dingin, dduduk satu meja , cari solusi terbaik. Saya pun tahu dik Indah dengan memandang masalah ini dari magelang akan semakin Cerdas dan cerdik bisa memilih dan memutuskan , bojone dia itu Bambang apa  Saya,kok dia selalu lebih mbelani Bambang daripada saya. Panutan  dia itu   Bambang permadi apa saya .
Saya mau  tak perlu repot dan penuh tipu daya, Dukun Sarijan , Sritomo dan  dukun dukune mertuo untuk nyanthet saya, tapi Monggolah di cuci otak , dipikir secara jernih , dari hati yang dingin, jangan sampai  Poyang payingan  ora ketoto urip meng goro-goro nututi molone Indah leh  gendheng jabatan kalih kabiraen kalih Bambang . Dadi ujung ujung perkoro niku teng Bambang Permadi, mau njerat perkara saya ke polisi tetapi Mrucut. Maka dari itu diperingatkan lah Indah biar sadar diri , menata diri, jangan samapai dipermainkan preman dan makelar kasus, dimanfaatkan Supawatin , kepala sekolah dinas dlsb.
Inilah yang dinamakan penyalah gunaan wewenang, ini namanya perampasan hak saya, penipuan dan penculikan dalam ranah One stop in line services. Kalau terjadi klas aksion perceraian , maka ranah perdata TUN, kan jadi pidana yang merembet kemana-mana , Indah masuk penjara  9 Tahun , Bambang di kejar Provos kasus , ancaman pemecatan di jebak pers dan kasus
Kulo mpun koordinasi ke  semua LSM, akan saya jerat sendiri indah dalam kasus ini.
Maka  seandainya pun aku melakukan penelitian khusus secara  secara terpisah  dan mohon bantuan kedinasan adalah kewajaran. Penanganannya  mohon di mediasi dan diatasi atasannya , yaitu dinas terkait  , yaitu dinas pendidikan kab pati, dan instansi yang mendukung penanganan yang lain , baik instansi  kepla  sekolah.  Dan unit unit  yang lain seperti KUA dan Kecamatan terkait yaitu kecamatan tambakromo dan kecamatan winong. Terkait perbuatan mesum ataupun pelanggaran kode etik yang  tidak pantas di masyarakt, maka hrus di kuliti habis habisan dan di kasih garam , dan di cairkan  biar sama sama  sakit , dan  tidak keta kete lagi. Sebelum di adili yang berkewenangan.
Mohon ada   penanganan perdata  tun .
Saya  menunggu tanggapan  bapak bapak  stakeholder  dan klarifikasi bapak  kepALA  dinas  untuk di jadikan bahan pertimbangan dan periksa adanya.

Hormat saya keluarga yang dirugikan

Sholihul hadi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar