memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri
Terdakwa, kemudian dihubungkan dengan faktor lain yaitu tujuan
dari pemidanaan itu sendiri yang semata-mata bukan bertujuan
untuk memberikan pembalasan berupa pidana kepada Terdakwa,
akan tetapi juga memberikan suatu pelajaran bagi Terdakwa agar ia
dapat memperbaiki kelakuannya dan dapat kembali kepada
masyarakat.
Mengingat, Pasal 362 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan
lain yang berkenaan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MASRUIN als. RUIN bin ABDUL HADI
tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “PENCURIAN “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRUIN als. RUIN
bin ABDUL HADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)
Bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar